Serba serbi

Abaikan Hak Privasi dan Perlindungan Anak, ‘Tercyduk’ SCTV Kena Semprit

Musik & Film

11 Agustus 2018 22:35 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran ‘Tercyduk’ di SCTV (Instagram-@kpipusat)

SOLO, solotrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran ‘Tercyduk’ di SCTV. Acara bertajuk variety show kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam surat teguran untuk program ‘Tercyduk’ SCTV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada tayangan 17 Juli 2018 mulai pukul 15.49 WIB.



Menurut keterangan Yuliandre Darwis, program siaran itu menampilkan adegan dua orang wanita, merupakan istri pertama dan kedua terlibat konflik dengan saling dorong dan menjambak rambut hingga tercebur ke danau. 

“Selain itu, terdapat pula adegan seorang pria menceraikan istrinya dengan mengucapkan talak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Sabtu (11/08/2018).

KPI Pusat memutuskan tayangan ‘Tercyduk’ telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis untuk SCTV,” kata Yuliandre Andre. 

Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta SCTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami minta teguran ini menjadi perhatian dan SCTV segera melakukan perbaikan segera,” seru Yuliandre Andre.

(and)