Hard News

Berikut Panduan Lengkap Registrasi Kartu SIM

Hard News

13 Oktober 2017 09:18 WIB

(ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Baca juga : Awas, Tak Registrasi Ulang, SIM Card Bakal Diblokir



Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

  1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
  3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

 

(kominfo-way)

(Redaksi Solotrust)