Hard News

Awas, Tak Registrasi Ulang, SIM Card Bakal Diblokir

Hard News

12 Oktober 2017 14:08 WIB

GAMBAR: Kartu Sim

SOLO, solotrust.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat penggunaan kartu SIM prabayar milik operator telekomuikasi. Saat proses aktivasi, pelanggan wajib melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Baik pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan dengan mencamtumkan nomor NIK dan KK tersebut. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018.



Jika pelanggan tidak melakukan registrasi maka akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, SMS, serta internet paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

"Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,” ujar Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Untuk diperhatikan, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Nantinya, data nomor NIK dan KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut harus sesuai dengan KTP dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Dengan begitu diharapkan pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukan nomor.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)