TEMANGGUNG, solotrust.com – Dahri, warga Desa Pagergunung Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, kakek 55 tahun itu kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) senilai Rp1,5 juta berupa pecahan Rp100 ribu. Upal sedianya hendak digunakan membayar sewa mobil.
Waka Polres Temanggung, Kompol Sugiyatmo kepada awak media menerangkan, Dahri ditangkap atas dasar laporana Nur Kholis (38) warga Dusun Krajan, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Ia merasa tertipu setelah tersangka membayar uang rental mobil senilai Rp1,5 juta dengan uang diduga palsu.
“Merasa ada yang janggal dengan uang pembayaran rental mobil, Nur Kholis (korban) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung,” terangnya, tengah pekan ini, dilansir dari laman Tribrata News Polda Jateng.
Lebih lanjut Kompol Sugiyatmo menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pihak Sat Reskrim Polres Temanggung segera menindaklanjuti perkara dengan menahan tersangka Dahri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui uang itu benar Upal dengan ciri-ciri, antara lain tidak ada tanda air, jika diremas tidak bisa kembali. Selain itu, kertas terlalu tebal dan dari segi warna kabur atau luntur.
“Tersangka merupakan residivis beberapa kasus kriminal dan sudah beberapa kali masuk bui,” sebut Waka Polres.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui ia mendapatkan Upal dari Bandung dengan perbandingan satu banding tiga, yakni satu uang asli mendapatkan tiga uang palsu. Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Temanggung. Dahri dijerat pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(and)