JAKARTA, solotrust.com - Para peraih medali Asian Games XVIII tahun 2018 akhirnya menerima bonus dari Pemerintah Republik Indonesia. Bonus tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Minggu (2/9/2018) pagi.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, bonus diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada 9 (sembilan) orang perwakilan atlet peraih medali, yaitu 3 orang mewakili peraih medali emas masing-masing Eko Yuli Irawan (angkat besi), Puspa Harum Sari (pencak silat) dan Aris Susanti Rahayu (panjat tebing).
Atlet peraih medali perak diwakili oleh Ari Wahyuni (angkat besi), Aswat (panjat tebing) dan Alexander Elbert (soft tennis), sementara atlet yang mewakili medali perunggu yaitu Nining Purwa Ningsih (sepeda), Amri Rusdana (pencak silat) dan Bunga Nyimas (skateboard).
Adapun besaran bonus sebagaimana diberitakan sebelumnya adalah Peraih Emas perorangan mendapatkan Rp1,5 miliar, Peraih Medali Emas untuk Pasangan/Ganda sebesar Rp1 miliar per-orang, dan Emas beregu Rp750 juta per-orang.
Peraih perak perorangan mendapatkan Rp500 juta, Perak untuk Ganda sebesar Rp400 juta per orang, dan perak beregu Rp300 juta per orang.
Untuk peraih perunggu perorangan mendapatkan Rp250 juta, Perunggu Ganda Rp200 juta per orang, dan peraih perunggu beregu sebesar Rp150 juta per orang.
Bonus para pelatih perorangan/ganda mendapatkan Rp450 juta untuk emas, Rp150 juta untuk perak, dan Rp75 juta untuk perunggu.
Para pelatih beregu mendapatkan Rp600 juta untuk emas, Rp200 juta untuk perak, dan Rp100 juta untuk perunggu.
Sedangkan untuk setiap medali kedua dan seterusnya, para pelatih mendapatkan Rp225 juta untuk emas, Rp75 juta untuk perak, dan Rp37,5 juta untuk perunggu.
Untuk asisten pelatih perorangan/ganda mendapatkan Rp300 juta untuk emas, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 juta untuk perunggu.
Para asisten pelatih beregu mendapatkan Rp375 juta untuk emas, Rp125 juta untuk perak, dan Rp62,5 juta untuk perunggu.
Setiap medali kedua dan seterusnya, lanjut Menpora, para asisten pelatih mendapatkan Rp150 juta untuk emas, Rp50 juta untuk perak, dan Rp25 juta untuk perunggu.
(wd)