Hard News

Awas, Hindari Perusahaan Kredit Online Ilegal!

Hard News

09 September 2018 23:01 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com – Kredit online makin marak di tengah masyarakat. Di satu sisi banyak memberikan kemudahan, namun di sisi lain banyak menimbulkan permasalahan.

Tercatat, lebih dari 300 perusahaan kredit online beroperasi di Indonesia saat ini. Sebagai sebuah produk finansial teknologi, kredit online bisa jadi sebuah keniscayaan tak bisa dihindari. Namun di lapangan terjadi berbagai ketimpangan, pada akhirnya sangat merugikan konsumen.



Terkait fenomena maraknya kredit online, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam siaran persnya merekomendasikan agar masyarakat berhati-hati dalam mengajukan kredit pada perusahaan kredit online.

“Sebelum mengajukan kredit pada perusahaan kredit online, pelajari dengan seksama apakah perusahaan tersebut punya izin/terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, pelajari hitung-hitungan bunga dan tata cara penagihannya. Jangan coba-coba konsumen melakukan pengajuan kredit pada perusahaan online jika konsumen tidak paham baik dari sisi finansial dan kontrak perjanjiannya,” terangnya, baru-baru ini.

YLKI pun mendesak OJK agar secara serius mengawasi fenomena kredit online dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan kredit online berizin, namun banyak melakukan pelanggaran regulasi dan melanggar hak-hak konsumen.

Tulus Abadi juga menyatakan, YLKI mendesak OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menutup/memblokir perusahaan kredit online tak berizin dan beroperasi di Indonesia. Pihak kepolisian untuk melakukan tindakan projustitia bagi perusahaan kredit online tak berizin, namun melakukan praktik operasional sebagai perusahaan kredit online.

(and)