PEKALONGAN, solotrust.com – Pihak kepolisian dari Polres Pekalongan resmi menahan mantri sunat yang menyebabkan ujung penis bocah terpotong.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (10/9/2018) pagi, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan malpraktik ini.
Wawan menjelaskan, mantra berinisial B (60) asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, resmi ditahan dan dikenakan Pasal 360 KUHP Ayat 1 karena kelalaian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku serta didukung dengan sejumlah alat bukti, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial B asal Kecamatan Doro,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima solotrust.com.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat potong merk Dr Mortov atai Electric Cautery MC-888. Kemudian delapan buah ujung pemotong, celana dalam ukuran M warna pink hitam, lima Grafadun paracetamol 500mg, lima butir aleron chlorpheñaminr melate 4mg, lima butir trihydrate ph chaine, spet BD-3ml merek syringe, dan tas selempang merek Polo warna hitam.
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik ini dilaporkan oleh Kusnoto (39) asal Desa Logandeng, Karangdadap, Pekalongan. Kusnoto melaporkan B yang diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan ujung penis korban ikut terpotong.
Insiden itu terjadi pada Kamis (30/9/2018) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Logandeng, Kecamatan Krangdadap, Kabupaten Pekalongan.
(way)