MAKASSAR, solotrust.com - Polrestabes Makassar menetapkan Meilania Detaly alias Acci alias Memei alias Gensel (40), ibu angkat yang menyekap tiga anaknya bersama binatang sebagai tersangka. Penetapan tersangka Memei ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (18/09/2018) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
“Selasa sore, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76 dan 80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu juga dikenakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya, dilansir dari portal berita resmi Polri, Tribrata News, Rabu (19/09/2018).
Atas pasal disangkakan, lanjut Kompol Wirdhanto Hadicaksono, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari pemeriksaan awal, motifnya karena himpitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan, sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” ungkapnya.
Tiga orang bocah masing-masing berinisial OW (11), US (5) dan DV (2,6) disekap bersama binatang oleh ibu angkatnya Acci alias Memei alias Gensel (40) di sebuah rumah toko, kawasan Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Dua bocah, US berjenis kelamin perempuan dan DV berjenis kelamin laki-laki telah diamankan warga dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar. Sedangkan bocah laki-laki OW yang sempat kabur dari lokasi penyekapan akhirnya ditemukan.
(and)