PALU, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan bahwa Kementerian Agama melarang adzan. Bantahan ini disampaikan Menag saat ditanya awak media terkait asumsi berkembang di masyarakat soal pelarangan adzan.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitikpun untuk mengurangi volume adzan.
“Apalagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya, seusai membuka The 18th Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/09/2018).
Menag menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978, tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, mushala dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang adzan.
“Saya ingin menggarisbawahi. Ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara,” kata dia, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Rabu (19/09/2018).
Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, besar-kecilnya volume adzan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut.
“Jadi, mohon masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kami tidak mengatur volume adzan,” tandasnya.
Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut, menurut Menag bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan.
“Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apapun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” pungkas dia.
(and)