Hard News

Registrasi Kartu SIM Tak Perlu Nama Ibu Kandung

Hard News

19 Oktober 2017 12:28 WIB

Grafis: Kominfo

JAKARTA, solotrust.com - Belakangan masyarakat, terutama di Twitter, dihebohkan mengenai informasi soal penyematan nama ibu kandung dalam proses registrasi kartu SIM. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan dalam proses registrasi kartu SIM tidak memerlukan data nama ibu kandung. Hal itu disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 578/BRTI/X/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.




“Tidak perlu menyampaikan data nama ibu kandung, dan pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” tulis salinan pemberitahuan dari BRTI, Rabu (18/10/2017).

Langkah tersebut diambil menunjuk Peraturan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Melalui rilis di laman resminya, langkah ini diambil Kominfo dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca juga : Berikut Panduan Lengkap Registrasi Kartu SIM

Dengan begitu, pelanggan jasa telekomunikasi hanya perlu mengirimkan data NIK dan nomor KK yang sah melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Kominfo mengimbau kepada masyarakat agar melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator, serta dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.


 

(way)

(Redaksi Solotrust)