SEMARANG, solotrust.com – Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini sudah bisa dilakukan secara daring (online). Bahkan, pelayanan online ini bisa untuk penerbitan perpanjangan SKCK luar negeri.
Direktur Intelkam Polda Jateng Kombes Eko Widianto melalui Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Kompol Billy Andha menyampaikan, dalam pelayanan SKCK online ini masyarakat sangat dimudahkan dalam proses perpanjangan.
“Masyarakat dapat mengakses website skck.polri.go.id, prosesnya perjanjangan SKCK luar negeri, pemohon bisa langsung isi biodata dan upload dokumen secara online di web tersebut, maka akan muncul nomer registrasi/barcode,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/9/2018).
Selanjutnya, pemohon datang ke pelayanan SKCK Polda Jateng dengan menunjukan nomor kode registrasi/barcode disertai persyaratan pendukung untuk diterbitkan SKCK.
Sementara untuk perpanjangan SKCK dalam negeri, pemohon bisa mengakses laman ini.
Ia berharap, dengan adanya pelayanan perpanjangan SKCK online ini dapat membantu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(way)