Hard News

SPEK HAM Solo Desak DPR RI Sahkan RUU P-KS

Jateng & DIY

28 September 2018 14:25 WIB

Suasana diskusi yang diadakan SPEK HAM di Hotel Adhiwangsa Solo, Kamis (27/9/2018). (solotrust-rum)

SOLO, solotrust.com - Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) yang tergabung dalam FPL terus memperjuangkan lahirnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Untuk itu, SPEK-HAM mengadakan kegiatan diskusi di Hotel Adhiwangsa Solo, Kamis (27/9/2018). Kegiatan bertajuk 'Diskusi untuk Pemahaman Substansi serta Keterlibatan Jejaring Solo Raya dalam Advokasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual'.



Manajer Divisi PPKBM SPEK HAM, Fitri menerangkan kegiatan diskusi secara jaringan tersebut terkait substansi RUU P-KS. Untuk itu pihaknya berharap besar masyarakat dapat mendukung upaya ini.

"Dari beberapa kasus yang terkait kekerasan seksual, salah satu tantanganya adalah di aspek keadilan hukum. Contohnya perkawinan anak, mereka melakukan pernikahan karena hamil duluan. Atau kekerasan yang terjadi saat pacaran," tuturnya kepada solotrust.com, Kamis (27/9/2018).

Pernikahan yang terjadi pada anak di bawah umur karena hamil duluan, kata Fitri, sering terjadi. Angka dispensasi pernikahan dari pengadilan agama tercatat mencapai 40 kasus tahun 2018 ini di area Solo Raya.

Adapun angka kasus kekerasan seksual meningkat, dibanding angka kekerasan dalam rumah tangga yang justru menurun tahun ini di Solo Raya. Tapi terkait angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak semakin lama semakin meningkat.

Bahkan pelaku kebanyakan orang terdekat, keluarga inti, hingga tetangga. Hal ini masih banyak terjadi di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

"Bila tidak ada kepedulian dari masyarakat sendiri, akibatnya semakin lama persoalan jekerasan seksual apalagi bila pelakunta orang terdekat, kasus demikian akan terulang," paparnya.

Sekarang ini, SPEK-HAM yang tergabung dalam FPL bersama Komnas Perempuan  bersama-sama melakukan advokasi untuk mendorong lahirnya RUU P-KS.

Perkembangan di tahun 2018, Panja RUU P-KS DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan beragam kegiatan dengan tujuan agar RUU P-KS segera disahkan sesuai janji DPR RI.

Dalam diskusi tersebut dihadiri sebanyak 40 orang dari perwakilan DPRD Surakarta, beberapa Caleg, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah (OPD), maupun jejaring NGO (non-governmental organization) yang ada di Jawa Tengah.

SPEK HAM adalah organisasi non pemerintah yang berdomisili di Solo dan memiliki wilayah kerja di area Solo Raya. Sejak tahun 1998, pihaknya telah melakukan kerja-kerja advokasi maupun pendampingan masyarakat.

Advokasi dan pengorganisiran masyarakat ini dimaknai SPEK HAM untuk melakukan transformasi sosial. Tujuanya agar terjadi perubahan pranata sosial yang berkeadilan gender di masyarakat terutama pada perempuan. (Rum)

(way)