Hard News

Maling Ini Keciduk Polisi Usai Unggah Barang Curian di Facebook

Hard News

09 Oktober 2018 21:02 WIB

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Dok Tribrata News Polda Jateng)

MAGELANG, solotrust.com – Bukannya untung, nasib sial justru menimpa MN (21) dan An (19). Dua remaja itu kini harus mendekam di rutan Polsek Kajoran, Magelang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Warga Kepil, Wonosobo itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran Magelang karena diduga sebagai tersangka pencurian di Counter “Lestari Cell” Pasar Gatuan Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Nahasnya, kedua pelaku ditangkap usai mengunggah barang curiannya di media sosial Facebook.



Insiden pencurian itu terjadi pada Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 08.00. Korban, Mufid Maryoto, seperti biasa membuka ruko untuk berjualan. Setelah masuk, ternyata kondisi dalam rukonya sudah acak-acakan.

Sejumlah uang serta barang elektronik seperti ponsel dan speaker aktif raib. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp25.000.000,-. Ia lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berselang beberapa hari, korban mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian di rukonya. Ia menduga karena pelaku mengunggah ponsel miliknya di media sosial Facebook.

“Setelah mendapat adanya informasi tersebut petugas kami dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, Jumat (5/10/2018),” jelas Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, melansir laman Tribrata News Polda Jateng.

“Terlebih dahulu anggota melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua pelaku, dan mendapatkan informasi kalau kedua pelaku pergi dan indekos di salah satu wilayah Kalibeber Wonosobo, tidak selang lama petugas bisa menangkap keduanya saat berada di kamar indekos beserta beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

(way)