Hard News

Taruhan Pemenang Pilkades, 3 Orang Ini Diringkus Polisi

Hard News

17 Oktober 2018 01:14 WIB

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo menunjukan barang bukti kasus judi botohan Pilkades di Magelang. (Dok Tribrata News Polda Jateng)

MAGELANG, solotrust.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Magelang justru dijadikan ajang judi oleh segelintir orang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tiga orang diamankan dalam kasus judi botohan Pilkades serentak di wilayah Magelang ini. Ketiganya yakni SM (58) warga Margoyoso Salaman, Magelang; MT (62) warga Sriwedari, Muntilan; dan ZA (71) warga Borobudur Magelang.



Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo melalui keterangan tertulisnya menyatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (14/10/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di pertigaan Jalan Japuan Desa Tanjung, Muntilan.

“Modus operandinya ketiganya menebak siapa calon kepala desa yang menang pada pemilihan Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan menggunakan taruhan berupa uang,” terang Kapolres saat jumpa pers di Lobi Mapolres Magelang.

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi uang Rp3.000.000 dan tiga buah ponsel. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(way)