SOLO, solotrust.com- Niat Pendi Yulianto (22) seorang warga Colomadu, Karanganyar yang ingin menceraikan sang istri, malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Persitiwa itu terbongkar, saat keluarga korban melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Pencabulan tersebut terjadi sebanyak sembilan kali,” terang Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (23/10/2017).
Modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengajak korban ke tempat karaoke. Disana, korban diberi minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
“Disitulah awal tersangka melakukan aksinya, saat melakukan pencabulan, korban dibawa ke sebuah hotel atau tempat kos, hingga kejadian berulang sebanyak sembilan kali,” imbuhnya.
Bahkan, ketika dimintai keterangan, pelaku menampik jika melakukan pencabulan. Ia berdalih, apa yang dilakukan ini atas dasar suka sama suka.
“Sebagai barang bukti, kami amankan pakaian dalam korban, baju dan celana,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yant)
(Redaksi Solotrust)