Hard News

Komplotan Pembobol ATM Rp 1,4 Miliar Diringkus Polisi

Hard News

25 Oktober 2017 14:27 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji (kiri) menunjukan barang bukti uang yang diamankan dari tersangka. (vita-way)

SEMARANG, solotrust.com - Jajaran Polrestabes Semarang meringkus komplotan pencuri uang senilai Rp1,4 miliar di mesin ATM yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku merupakan oknum pegawai PT Advantage yang bertugas memperbaiki mesin ATM yang rusak.

Komplotan ini berjumlah tiga orang yakni Ali Fatoni (28) warga Gasem Pedurungan, Semarang, Bagus Adi Pratama (20) warga Sembung, Bojonegoro, dan Anik Evayanti (33) warga Karangduren Tengaran, Kabupaten Semarang.



Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Selasa (24/10/2017) mengatakan, Dua orang pelaku laki laki merupakan pegawai PT Advantage, yaitu perusahaan yang ditunjuk oleh pihak bank untuk memperbaiki atm yang rusak.

Dari ketiga tersangka itu mempunyai peranan masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatan ini. Ali bertugas memonitor dari kantor mana saja mesin ATM yang dinyatakan bermasalah. Kemudian Bagus yang bertugas mengambil saldo yang ada di mesin ATM tersebut.

Tersangka Bagus  yang seharusnya membenahi mesin ATM yang bermasalah, malah menggasak uang yang ada di dalamnya. Bagus bisa dengan leluasa melakukan aksinya lantaran setiap mendapat tugas untuk memperbaiki mesin ATM, ia diberikan kode untuk membuka mesin tersebut.

“Begitu diperbaiki, bukan hanya tugasnya memperbaiki tapi kemudian dicongkel, dirusak sekalian, kemudian dikuras uang yang ada di mesin ATM,” ungkap Abiyoso.

Setelah berhasil mendapatkan uang tersebut, kemudian dibawa ke tempat tinggalnya yang kemudian dihitung bersama Anik. Setiap kali beraksi, tersangka Bagus mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia ambil.
Uang hasil curian tersebut kemudian disimpan di dalam speaker. Namun mereka akhirnya ditangkap di Palembang karena bersembunyi di tempat saudaranya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya hasil pembelian dari uang yang dicuri yakni dua unit mobil, dua sepeda motor, uang tunai Rp430 juta, dan Rp16,3 juta yang diamankan secara terpisah, serta empat buah ponsel.

“Total kerugian adalah Rp1.407.000.000,” lanjut Abiyoso.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

(vita-way)

(Redaksi Solotrust)