Ekonomi & Bisnis

Resmi, Pemprov Jateng Tetapkan UMP Tahun 2019

Ekonomi & Bisnis

02 November 2018 06:12 WIB

Ilustrasi

SEMARANG, solotrust.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Melalui keterangan tertulis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, yakni menggunakan UMP atau menggunakan UMK.



Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada 2018 yang sebesar Rp1.486.065 naik menjadi Rp1.605.396.

“Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” kata Ganjar, Kamis (1/11/2018).

Terkait UMK, kata Ganjar, menjadi wewenang bupati/ wali kota dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan. Ganjar mengaku bakal segera menyurati bupati dan wali kota terkait hal itu.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada 5 November. Karena pada Minggu ketiga November UMK tahun 2019 se-Jawa Tengah harus ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018.

“Kami juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh,” tandasnya.

(way)