SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Untara. Adapun masa jabatan yang diemban semestinya berakhir pada 8 November lalu.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, perpanjangan itu dilakukan karena belum diterbitnya keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang sekda definitif.
"Jabatan Pj Sekda diperpanjang agar tidak terjadi kekosongan posisi Sekda," kata Wali Kota kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Jabatan Pj Sekda yang diperpanjang baru akan berakhir setelah pelantikan sekda definitif. Kendati begitu, Wali Kota belum bisa memastikan kapan pelantikan itu akan dilakukan.
"Pemkot hingga kini masih menunggu penetapan sekda definitif dari Gubernur Jawa Tengah," jelasnya.
Ketiga calon Sekda yang telah lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda dan terpilih untuk diajukan kepada Gubernur antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Ahyani.
Setelah diajukan, kemudian Gubernur akan menetapkan satu nama dari tiga nama calon sekda yang disodorkan Pemkot. Meski memiliki hak prerogatif, namun Wali Kota tetap berkeyakinan keputusan sekda definitif dari Gubernur.
"Gubernur saat menetapkan pilihan sekda juga meminta masukan saya," tuturnya. (adr)
(way)