Hard News

Rapat Paripurna: Pembahasan RAPBD 2019 Hingga Laporan Pansus

Hard News

29 November 2018 10:15 WIB

Ahmadi wakil ketua DPRD Jateng saat memimpin Rapat Paripurna di Lantai 4 Gedung Berlian DPRD Jateng (26/11/2018). (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com - Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi membuka Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Banggar terhadap Raperda APBD 2019, Senin (26/11/2018) di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang.

Tanggapan gubernur atas Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Banggar terhadap Raperda APBD 2019 dibacakan oleh Sekda Jateng Sri Puryono di hadapan para anggota dewan.



Sri Puryono memaparkan tanggapan gubernur mengenai berbagai sektor. Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, tenaga kerja, perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

"Anggaran pendidikan difokuskan untuk kompetensi guru, sarpras (sarana dan prasarana) sekolah, dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk GTT (guru tidak tetap), honor yang diberikan sesuai dengan UMK di masing-masing kabupaten/ kota," jelasnya.

Selain itu, tanggapan gubernur juga membahas soal penanganan atau penanggulangan bencana. Penanganan bencana itu dilakukan untuk bencana banjir, longsor, dan kekeringan.

Lebih lanjut soal keuangan, perlu upaya optimalisasi dalam peningkatan pendapatan. Langkahnya, mendorong unit-unit layanan unggulan dan optimalisasi penerimaan pajak.

"Kontribusi pajak daerah masih dominan yakni 80 persen. Ke depan, diupayakan penerimaan pendapatan di luar pajak daerah," tutur sekda, saat membacakan tanggapan gubernur.

Pada tahun infrastruktur ini, Sekda menjelaskan salah satu yang ditangani yakni proyek irigasi dan sarana air baku, yang mendapat perbaikan di 34 titik di provinsi. Soal pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), tercatat ada 214 ribu yang sedang ditangani.

Usai pembacaan tanggapan gubernur,  Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mempersilakan Komisi A DPRD Jateng untuk menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dalam penjelasannya,  Anisa Ika Devy Natalia, Anggota Komisi A DPRD Jateng dari Fraksi Gerindra, mengatakan usulan Raperda Trantibumlinmas itu untuk mengatur daerah menjadi lebih tertib sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu merupakan pelayanan dasar sehingga pemerintah daerah perlu melaksanakannya agar kondisi menjadi aman dan kondusif," katanya.

"ntuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan terlindungi itu, maka perlu disusun aturan Raperda Trantibumlinmas. Juga untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat," sambungnya.

Kemudian setelah Raperda Trantibumlinmas, dilanjutkan penjelasan dari pengusul Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Komisi D DPRD Jateng.

Selaku pembaca laporan, Hadi Santoso, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng dari Legislator PKS mengatakan,  Raperda ini didasarkan atas masih ada 1,9 juta RTLH di 35 kabupaten/ kota, 752.848 backlog kepemilikan, dan 3.500-an hektare daerah kumuh.

"Untuk itu, perlu ada penyediaan, rehabilitasi, relokasi, sertifikasi, dan registrasi dalam perencanaan pembangunan rumah tersebut. Selain itu, selama ini belum ada kerja sama antarpihak dalam hal tersebut," tuturnya.

Setelah penjelasan Raperda ini, Gubernur kembali menyampaikan tanggapannya melaui Sekda. Dalam pembacaannya, Sekda mengatakan bahwa Raperda Trantibumlinmas tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan budaya tertib di tengah masyarakat.

"Satpol PP selaku pihak yang menertibkan harus mendapat tupoksi dan batas kewenangan yang jelas. Dengan adanya raperda itu, nantinya dapat menjadi payung hukum," kata Sekda.

Lebih lanjut Sekda menambahkan, untuk Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, adalah merupakan satu sistem yang terintegasi dengan rencana tata ruang wilayah.

Dengan adanya Raperda ini, ia meyakini ada kepastian hukum dalam penataan perumahan di wilayah Jateng. "Dan diharapkan, kedua Raperda ini bisa semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Tengah," harapnya.

Mendengar tanggapan gubernur itu, Bambang Joyo Supeno, Komisi A DPRD Jateng Anggota Komisi A dari Fraksi PAN mengatakan bahwa aturan penyelenggaraan trantibumlinmas perlu diatur dalam perda. Hal itu mengingat semakin berkembangnya dinamika di masyarakat sehingga butuh payung hukum yang selama ini belum ada perdanya.

"Oleh karenanya, trantibumlinmas perlu aturan sehingga tercipta masyarakat yang tertib dan aman," jelas Bambang.

Sementara itu,  Komisi D DPRD Jateng sebagai pengusul Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman melalui Hadi Santoso, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, mengaku sangat apresiatif dengan tanggapan gubernur tersebut.

"Terima kasih atas dukungannya dan diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Jateng," ungkapnya.

Kemudian agenda selanjutnya yakni persetujuan Raperda Trantibumlinmas dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Usai disetujui, dilanjut dengan laporan Pansus Retribusi oleh Hasyim Ashari, Ketua Pansus dan Anggota Komisi C DPRD Jateng.

Dalam laporannya, Hasyim Ashari memaparkan soal sejumlah retribusi daerah yang perlu ditingkatkan dan ditinjau kembali. Peninjauan ini dapat berupa perubahan beberapa aturan besaran tarif di terminal dan pelabuhan di tiap daerah.

Hasyim Ashari yang merupakan Fraksi PKB mengatakan,  ada 24 terminal tipe B di Jawa Tengah yang perlu ditinjau ulang retribusinya. Selain itu, juga ada 11 pelabuhan perikanan pantai.

Hasyim juga mengatakan ada beberapa rekomendasi untuk Pemprov. Salah satunya, ada Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Retribusi Daerah.

Selain Pansus Retribusi Daerah, dilanjutkan juga laporan Pansus Zonasi Wilayah Pesisir Daerah dan Pulau-pulau Kecil. Yahya Haryoko, Anggota Pansus ini, dalam laporannya, mengatakan perda ini nantinya untuk menangani eksplorasi, konservasi, dan pemeliharaan tata ruang laut.

"Perda ini nantinya untuk menjaga laut di Jawa Tengah, Disamping itu, masyarakat bisa memanfaatkan ruang di wilayah pesisir sesuai aturan," katanya.

Setelah mendengar laporan kedua pansus itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Sekda Sri Puryono menyampaikan pendapatnya. Sekda mengatakan, dengan telah disetujuinya kedua Perda ini, diharapkan semakin memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jateng.

"Terima kasih terhadap pansus yang telah menyelesaikan pembahasannya. Karena dengan selesainya pembahasan tersebut, menjadi payung hukum untuk mensejahterakan masyarakat," kata sekda. (Adv)

(way)