SUKOHARJO, solotrust.com - Kantor Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Sukoharjo sudah menyalurkan santunan senilai Rp 40 miliar lebih sampai dengan bulan November 2018.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Sukoharjo, H. Totok Ery Sukamto, menerangkan santunan tersebut meliputi santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp 15.775.000.000 dan santunan luka sebesar Rp 24.643.778.712.
"Jumlah tersebut untuk korban kecelakaan, baik yang luka dan meninggal dunia di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar," tuturnya.
Secara rinci ia menjelaskan, nilai santunan untuk korban meninggal tahun ini meningkat 30%, dari Rp 12.112.500.000 pada tahun 2017 menjadi Rp 15.775.000.000 pada tahun 2018. Santunan untuk korban luka juga naik 24%, dari Rp 19.801.926.650 pada 2017 menjadi Rp 24.643.778.712 pada 2018.
Pihaknya menjelaskan, kenaikan jumlah pembayaran santuna tersebut disebabkan inovasi yang dilakukan Jasa Raharja terkait kemudahan pengurusan santunan. Salah satunya, melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Sehingga korban kecelakaan yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja tidak perlu membayar biaya perawatan di rumah sakit. Melainkan, pihak rumah sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja. Cara tersebut dinilai sangat efektif selain cara jemput bola yang dilakukan semua petugas Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal dunia rata-rata, santunan bisa diserahkan 1 hari sampai dengan 2 hari. Santunan Insha Allah sudah sampai pada yang berhak menerimanya," pungkasnya. (rum)
(wd)