SOLO, solotrust.com -Berbagai langkah dan strategi untuk mencapai Universal Health Coverage telah dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Salah satunya dengan kegiatan pembagian surat himbauan pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu lndonesia Sehat (JKN KIS) yang diserahkan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Sragen.
"Surat-surat ini menyasar kepada masyarakat di Kabupaten Sragen yang terindikasi belum memiliki jaminan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono kepada solotrust.com di Hotel Alana, Solo pada Sabtu (22/12/2018)
Sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 paling lambat tanggal 01 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu lndonesia Sehat (JKN KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan atau Universal health Coverage sesuai ketetapan pemerintah bahwa untuk dapat dikatakan Universal Health Coverage setidaknya 95 persen penduduk terdaftar dalam Program JKN KIS.
"Pencapaian kepesertaan Kabupaten Sragen per 01 Desember 2018 mencapai 70,93 persen dari total penduduk Kabupaten Sragen, masih ada 29,07 persen masyarakat yang belum berJKN KIS. Untuk mencapai Universal Health Coverage BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen," ujar dia.
Menurut Agus, kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sragen, tetapi telah dilaksanakan juga di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo. Dijelaskan Agus, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan bagi peserta dan anggota keluarganya.
"Dari padanan data dari master file BPJS Kesehatan dengan data dari dinas yang terkait, didapat beberapa masyarakat yang terindikasi belum memiliki JKN KIS," ucapnya.
"Kami perlu bantuan dari para kepala desa, melalui surat-surat tersebut agar dapat tersalurkan secara tepat sasaran karena surat tersebut sudah per byname by address," tambah Agus.
Program JKN KIS merupakan program pemerintah dan tugas bersama dengan para stakeholder. Peran serta Kabupaten Sragen dapat dilihat dengan adanya Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 441.14/1539/14/2018 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN KIS, di dalam surat edaran tersebut Kepala Desa selain menjalankan pelayanan untuk masyarakat juga mempunyai tugas untuk aktif mensosialisasikan Program JKN KIS.
"Diharapkan surat-surat himbauan yang dibagikan ini dapat mendongkrak pencapaian kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Sragen. Para Kepala Desa juga menyampaikan ke warganya untuk segera mendaftarkan ke Program JKN KIS," tutur Agus.
Untuk pendaftaran Program JKN KIS ini pun, BPJS Kesehatan telah berinovasi dengan tujuan untuk mempermudah peserta. Tidak hanya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, pendaftaran juga bisa dilakukan di website BPJS Kesehatan, Care Center 1500-400, Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service dan Dropbox yang diletakkan di Kecamatan.
"Dengan kanal kanal pendaftaran yang telah dikembangkan BPJS Kesehatan tersebut diharapkan kendala kendala yang saat ini dihadapi masyarakat dalam pendaftaran dapat teratasi," jelas Agus. (adr)
(wd)