Serba serbi

Tangkap 4 Tersangka, Satgas Kini Dalami Keterlibatan Wasit

Olahraga

29 Desember 2018 13:05 WIB

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono. (Dok Tribrata News Polri)

JAKARTA, solotrust.com – Satgas Anti Mafia Bola bentukan Polri telah menangkap total empat tersangka hingga Jumat (28/12/2018). Kini, Satgas tengah mendalami keterlibatan wasit dalam kasus pengaturan skor (match fixing) sepak bola di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Tim Satags Anti Mafia Sepak Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus menyelidiki adanya keterlibatan wasit dalam skandal pengaturan akor pada Liga 2 dan Liga 3.



Berdasarkan pemeriksaan tersangka mafia pengaturan skor, anggota Komite Eksekutif (Exco)PSSI Johar Lin Eng, ia menghubungi tersangka Priyanto yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Wasit.

Kemudian melalui Priyanto, Johar mengetahui wasit yang bisa diajak bekerja sama mengatur jalannya pertandingan.

“P ini mantan komisi wasit, P tahu ada 35 wasit dan tidak semua dapat diajak berkompromi. Untuk klub yang sudah komunikasi dengan J, dia tinggal menentukan wasitnya siapa,” jelas Argo yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Pada Jumat, Satgas menangkap satu orang tersangka Dwi Irianto atau Mbah Putih di Yogyakarta. Anggota Komisi Disiplin PSSI nonaktif itu ditangkap di Hotel New Shapire, Yogyakarta.

Sebelumnya, Satgas telah mengamankan Johar Lin Eng pada Kamis (27/12/2018) di Bandara Halim Perdana Kusuma, mantan Komisi Wasit Priyanto, dan anaknya Anik. Priyanto ditangkap di Semarang, sedangkan Anik ditangkap di Pati pada Senin (24/12/2018) lalu.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(way)