Hard News

Iwan Adranacus Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Jateng & DIY

8 Januari 2019 15:57 WIB

Sidang pembacaan tuntutan JPU kepada Iwan Adranacus di PN Surakarta, Selasa (8/1/2019). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Iwan Adranacus dituntut lima tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa (8/1/2019).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua JPU Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono dalam sidang lanjutan yang sempat mundur dari sedianya digelar 13 Desember 2018 lalu. Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sidang ini adalah Krosbin Lumban Gaol.



Dalam pembacaan tuntutan ini, JPU Titiek membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Iwan Adranacus selaku terdakwa dituntut lima tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa menjalani proses persidangan atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Eko Prasetio.

"Berdasarkan keterangan para saksi yang berjumlah tiga orang terdapat kesesuaian yang kuat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menabrak Eko Prasetio hingga meninggal, dan memenuhi unsur barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimuat dalam pasal 338 KUHP," jelas Titiek di hadapan ketua majelis hakim.

Sementara itu ada sejumlah pertimbangan yang meringankan tuntutan kepada terdakwa abtara lain bahwa terdakwa telah berdamai dengan pihak keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Lalu, terdakwa juga berlaku kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Mendengar tuntutan itu, Iwan Adranacus mengaku ikhlas dan pasrah menerima tuntutan JPU. Iwan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim.

"Saya ikhlas, dan pasrah apapun keputusannya, majelis hakim nantinya," ujar Iwan.

Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi tampak tak terima dengan tuntutan itu. Joko berujar pihaknya akan melakukan pledoi pada Kamis (10/1/2019) mendatang.

"Tuntutan tersebut didasarkan kepada pengakuan tiga saksi yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Itu menjadi keganjilan, pertanyaan besar bagi kami," tandasnya.

Iwan yang saat itu menaiki mobil menabrak hingga tewas Eko Prasetio (28) di Jalan KS Tubun atau tepatnya di timur Polresta Surakarta pada, Rabu (22/8/2018). (adr)

(way)