SOLO, solotrust.com- Setelah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Surakarta, akhirnya Polresta Surakarta melimpahkan kasus pengemudi sedan maut IA (40) kepada pihak Kejari, Kamis (18/10/2018) pagi.
IA tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB beserta barang buktinya, yakni mobil Mercedes Benz yang diduga digunakan untuk menabrak korban hingga meninggal di tempat dan kendaraan yang saat itu digunakan korban.
Pantuan Solotrust.com, saat keluar dari mobil dan menuju ke salah satu ruangan di Kejari, ia terus menundukkan kepala. Terlihat ia menggunakan topi abu-abu, pakaian batik cokelat dan tangannya terikat.
Sebelum IA tiba, tampak pengacaranya datang terlebih dahulu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari, berarti kasus yang dilakukan tim penyelidik selama ini telah selesai.
”Hari ini tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejari, dengan begitu Polresta telah selesai untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” jelasnya.
Kapolresta kembali menegaskan, jika pihaknya sangat profesional dalam menangani kasus ini.
”Pelimpahan ini menjawab bahwa polisi profesional, jangan ada keraguan masyarakat terhadap polisi,” ungkapnya. (dit)
(wd)