SEMARANG, solotrust.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu sumber keuangan untuk pembangunan sebuah daerah. Namun, pemerintah daerah (pemda) juga diminta memanfaatkan sumber dana lain agar pembangunan bisa lebih dipercepat.
Sejauh ini beberapa daerah masih mengandalkan APBD untuk sektor pembangunan. Namun dua daerah di Jateng sudah ada yang memanfaatkan obligasi daerah untuk percepatan pembangunan, yakni Sragen dan Grobogan. Kedua kabupaten tersebut menjalankan obligasi daerah dengan cara pinjam ke Bank Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta daerah-daerah lain juga mengikuti langkah dua kabupaten tersebut. Menurut Ganjar, percepatan pembangunan bisa terwujud salah satunya dengan memanfaatkan obligasi daerah.
Ia juga menekankan agar pemda tak hanya mengandalkan APBD saja. Pemda diminta untuk aktif mengandalkan sumber lain.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat.
Ada beberapa dasar hukum dari obligasi daerah, seperti UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perencanaan penerbitan obligasi daerah dilakukan oleh pemda setempat. Kemudian pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemda dikirim ke Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.
Meski begitu, Ganjar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda tingkat provinsi terkait hal ini.
“Kami dari pemerintah sedang menyusun Perdanya. Saya harap setelah ini jalan, pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan ini untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing,” kata Ganjar dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), Senin (28/1/2019). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santosa.
Diakuinya, istilah obligasi daerah masih kurang familiar dan belum dilirik banyak pihak. Meski begitu, Ganjar menegaskan jika untuk percepatan, cara semacam itu merupakan solusi konkret, karena jika hanya mengandalkan APBD maka tidak akan optimal.
“Banyak negara melakukan mekanisme ini, dan terbukti pembangunan mereka lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional Jateng-DIY, Aman Santosa mengatakan, pihaknya memang sedang mendorong adanya pemanfaatan obligasi daerah di Jateng.
“Hal ini penting untuk membuat daerah-daerah semakin cepat berkembang dan tidak hanya mengandalkan APBD,” ucapnya.
(way)