Hard News

LBH Mega Bintang Ancam Laporkan Hakim Ketua dan Jaksa Atas Vonis Iwan Adranacus

Jateng & DIY

31 Januari 2019 11:07 WIB

Aktivis LBH Mega Bintang Sigit N. Sudibyanto menunjukkan surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Suharto.

SOLO, solotrust.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengecam keras rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus tabrakan maut Iwan Adranacus, sebagaimana yang diputuskan majelis hakim hukuman pidana penjara satu tahun. Hakim Ketua dan Jaksa diancam akan dilaporkan ke komisi masing-masing di Jakarta.

“Kami LBH Mega Bintang menyesalkan terhadap vonis tersebut. Dan LBH Mega Bintang akan melaporkan hakim ketua Krosbin Lumban Gaol ke Komisi Yudisial (KY) dan meminta kejaksaan untuk menyatakan banding,” tegas Sigit N Sudibyanto selaku Aktivis LBH Mega Bintang saat ditemui solotrust.com di kantornya, Rabu (30/1/2019).



Pihaknya sedang menelaah lebih jauh pertimbangan dari majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa. Pasalnya vonis tersebut tidak ada 2/3 bagian, sebagaimana tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana selama lima tahun penjara.

“Kita melaporkan hakim yang memutuskan vonis, sebagai bentuk agar KY juga melihat dan mengawal kinerja hakim yang menangani perkara ini. Kami juga akan membuat surat bagi Kejaksaan Negeri Surakarta untuk segera melakukan upaya banding kepada Pengadilan Negeri Jateng di Semarang, ada instruksi ketika hakim menjatuhkan vonis tidak sampai 2/3, maka jaksa wajib banding. Dan apabila jaksa tidak melakukan banding kami akan melaporkannya kepada komisi kejaksaan di Jakarta,” tandasnya.

LBH Mega Bintang menilai vonis majelis hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Iwan Adranacus menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di Kota Solo. Karena ke depan, bukan tidak mungkin dapat memicu kejahatan dan oleh oknum yang serupa.

“Di masyarakat bisa muncul anggapan bahwa dengan adanya permintaan maaf dan perdamaian antara terdakwa dengan korban, karena terbakwa telah memberikan santunan sebesar Rp 1,1 miliar, bisa sebagai alasan pemaaf terhadap perbuatan pidana tersebut. Ini menjadi preseden buruk. Kemudian ke depan, bisa menjadi contoh barang siapa mampu secara ekonomi bisa dengan semena-mena melakukan perbuatan jahat, melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan uang tadi seolah olah bisa menebus kejahatan yang dilakukan, padahal dalam pidana ada azaz seseorang sama di mata hukum,” tukas dia.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan telah mundur dari kuasa hukum Suharto selaku ayah korban sejak tanggal 03 Desember 2018. Namun LBH Mega Bintang selaku organisasi masyarakat akan terus mengevaluasi putusan tersebut dan mendesak agar jaksa menyatakan banding.

“Kami mengundurkan diri karena keluarga korban melakukan hal-hal dan tindakan-tindakan tanpa sepengetahuan dan koordinasi. Bahkan hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar  pembelaan (advokasi) bahwa pak Suharto justru meminta kepada Kejari Surakarta untuk terdakwa dibebaskan, kita kan sebagai korban kok malah tidak minta penegakan hukum dan keadilan. Selanjutnya, kami tidak lagi bertanggung jawab  terhadap hal-hal perkara a quo,” katanya.

Meskipun demikian, LBH Mega Bintang terus mencermati perkembangan kasus tersebut karena menjadi sorotan publik, maka pihaknya bakal memberikan pencermatan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

 “Kami sangat menyayangkan putusan itu, karena sesuai JPU tuntutannya dipenjara 5 tahun karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP, tapi ternyata majelis hakim mendasarkan putusannya menggunakan pasal 351 ayat 3, yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, kemudian dengan pasal 311 UU nomor 22 tentang lalu lintas yaitu mengenai kecelakaan lalu lintas dengan vonis satu tahun penjara,” bebernya. (adr)

(wd)