Hard News

Menhub Dukung Keputusan MK Soal Penggunakan GPS, Ini Alasannya

Hard News

04 Februari 2019 08:57 WIB

Ilustrasi.

CILEGON, solotrust.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya saat menghadiri senam bersama dengan masyarakat Cilegon serta pemberian santunan dan bantuan untuk kaum dhuafa, anak yatim & masjid, Minggu pagi (3/2/2019) di Lapangan Kecamatan Purwakarta, Cilegon, seperti dilansir dari laman resmi Kemenhub.



Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Menhub pun mengimbau agar para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya adalah dengan tidak bermain ponsel dan lain sebagainya saat berkendara

(wd)