Hard News

Menhub Tegaskan Pemerintah Jaga Ekosistem Transportasi Online yang Telah Terbangun

Nasional

20 Mei 2025 11:47 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat berdiskusi dengan jurnalis media massa di Jakarta, Senin (19/05/2025). (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Dengan demikian, apabila nantinya diperlukan regulasi baru, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pihak, seperti mitra, pelanggan, serta pelaku usaha lainnya, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pemasok logistik. Hal itu disampaikan Dudy Purwagandhi saat berdiskusi dengan jurnalis media massa di Jakarta, Senin (19/05/2025).



“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata dia, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI, dephub.go.id.

Menhub bilang, pemerintah perlu mengatur kompetisi transportasi online menjadi kompetisi adil dan wajar. Untuk itu, regulasi transportasi online juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan.

"Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer (pelanggan-red) dan mitra juga harus kita jaga semua," imbuhnya.

Pada diskusi turut dihadiri sejumlah aplikator, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia, Dudy Purwagandhi membahas sejumlah isu berkembang di masyarakat, seperti adanya potongan aplikasi lebih dari 20 persen bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.

"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," paparnya.

Menhub mengonfirmasi kepada para aplikator, potongan aplikasi tak lebih dari 20 persen. Besaran potongan sudah sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dudy Purwagandhi akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama stakeholder terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal sepuluh persen dari mitra pengemudi. Sementara terkait status mitra, aplikator sepakat tak akan menjadikan mitra sebagai pegawai tetap sehingga ruang gerak mitra tetap fleksibel.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya