SURABAYA, solotrust.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Hal tersebut disampaikan Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers terkait PNS Tipikor BHT, di Surabaya, Jatim, Kamis (31/1/2019) pekan lalu.
Bima mengakui dalam pelaksanaan di lapangan, penerbitan SK PTDH menemui sejumlah kendala, diantaranya data administrasi belum diterima secara lengkap oleh sejumlah PPK, sehingga PPK ragu-ragu dalam menentukan tindakan, adanya masalah teknis, dan tidak memberi sanksi PTDH karena alasan kemanusiaan.
BKN, lanjut Bima, akan membantu terutama dalam memberikan data-data yang dapat mempercepat PPK memroses pemberian sanksi kepada PNS pelaku Tipikor BHT. Karena apabila PPK tidak menindaklanjuti sesuai regulasi, PPK tidak hanya melakukan mal administrasi, namun juga berakibat pada tindak pidana yang dianggap merugikan negara.
“Kepada PPK harap segera melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi PNS Tipikor BHT untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SK PTDH,” jelas Bima
()