JAKARTA, solotrust.com- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Jumat (8/2/2019).
Berdasarkan data, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja. Dari jumlah tersebut sebanyaj 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.
“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,” paparnya.
Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya meningkatkan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia.
“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” pungkasnya. (Rum)
(wd)