Hard News

Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Nelayan

Hard News

10 Februari 2019 12:36 WIB

Ilustrasi. (Dok Kemenhub)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memfasilitasi pengukuran kapal secara gratis untuk mendapatkan surat laut ataupun pas.

“Kita akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Indormasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).



Sesuai dengan UU No 17 Tahun 2018 Pasal 163 yang menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage – 175 Gross Tonage), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage).

Dokumen ini selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

“Surat laut, pas besar maupun pas kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” terang Hengki.

Sampai dengan saat ini, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Pada provinsi Jawa Timur, terdapat sebanyak 1.436 kapal yang sudah di data dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran.

(way)