KLATEN, solotrust.com – Polres Klaten mulai memasang empat unit speed camera di sepanjang Jalan Solo-Jogja. Dengan begitu, pengendara yang melaju melebih batas kecepatan akan mendapat surat tilang dari jajaran Satlantas Polres Klaten.
Saat ini, pihak Polres Klaten mulai merencanakan langkah sosialisasi ke masyarakat. Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman melalui keterangan tertulisnya mengatakan, program sosialisasi dimulai Maret mendatang.
Menurutnya, pemasangan speed camera ini bertujuan menggalakkan tertib berlalu lintas. Sebagai penyeimbang sistem tilang elektroni atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang kini sudah berjalan.
”Kami akan pakai speed camera untuk mendeteksi kendaraan yang melaju di atas 80 km/jam. Kami pasang di Jalan Solo-Jogja yang selama ini memiliki trek lurus dan rawan kecelakaan. Sementara ini masih sosialisasi dulu. Penerapan tilang resminya, baru berlaku April,” kata Adhytiawarman, beum lama ini.
Mekanisme kerja speed camera yakni mengikuti pergerakan pelat nomor kendaraan. Apabila ada kendaraan yang melaju di atas 80 km/jam, otomatis pelat nomor terdeteksi. Kepolisian bakal mengirimkan surat konfirmasi penilangan kepada pemilik kendaraan.
”Jadi kamera yang kami gunakan ini lebih canggih dari CCTV yang selama ini terpasang di enam titik. Anggota tidak perlu lagi dengan melakukan capture foto pengendara. Tetapi sudah langsung menerima data pelat nomor kendaraan yang melanggar batas kecepatan,” jelasnya.
Sistem penilangan nantinya akan sama dengan e-TLE. Jika selang empat hari usai dikirim surat pelanggar tidak segera konfirmasi, makan STNK akan diblokir. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
(way)