JAKARTA, solotrust.com- Siti Aisyah yang sebelumnya menyadang status tersangka atas pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akhirnya dinyatakan bebas.
Dalam konferensi pers Senin (11/3) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Siti Aisyah menyampaikan kebahagiaannya setelah dirinya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah, seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
(wd)