Hard News

Awas! Penyebar Video Penembakan di Selandia Baru Bisa Dijerat UU ITE

Hard News

16 Maret 2019 15:11 WIB

Ilustrasi. (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewanti-wanti agar warganet tidak ikut menyebarkan video atau rekaman teror penembakan di masjid di Selandia Baru. Jika nekat, penyebar video bisa saja terjerat Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aksi teror tersebut terjadi di Masjid Al Noor dan Lindwood di Christchurch, Selandia Baru pukul 13:40 waktu setempat. Seorang pria secara membabi-buta melepaskan tembakan ke arah jemaah yang berada di masjid. Ironisnya, aksi kejinya itu sempat disiarkan langsung di media sosial.



Tak lama setelah aksi itu, video penembakan pun beredar di media sosial. Pihak Kominfo melalui Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Seru menyerukan agar warganet tidak ikut menyebarkan konten tersebut.

“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” tulis Ferdinandus dalam siaran pers yang diterima solotrust.com, Jumat (15/3/2019).

Ia mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Kominfo, lanjut Ferdinandus, terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” pinta Ferdinandus.

(way)