JAKARTA, solotrust.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/3/2019) siang.
“Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, memberitahukan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018/2019,” jelas Laode .
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kesempatan ini,” tambahnya.
Romi diduga bertindak sebagai penerima suap jual beli jabatan di Kemenag. Sementara dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi yakni MFQ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sebelumnya, Romi dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi. Ia kemudian digiring ke Mapolda Jawa Timur, setelah itu langsung diterbangkan ke Jakarta menjalani pemeriksaan di KPK.
(way)