JAKARTA, solotrust.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin buka suara terkait dugaan jual beli jabatan di kementeriannya. Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019). Dalam OTT tersebut, diduga terjadi praktik jual beli jabatan yang sejauh ini melibatkan tiga orang yakni RMY, HRS, dan MFQ. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga : KPK Tetapkan Romi Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Salah satu tersangka, HRS, disebut tidak masuk dalam tiga nama yang diusulkan Menag untuk mengisi jabatan di lingkungan Kemenag. Namun yang bersangkutan justru dilantik.
“Ini pertanyaan sudah masuk materi hukum. Tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang tadi disampaikan,” jawabnya.
Menag menyatakan telah memberhentikan dua pegawai yang terlibat kasus ini. Pihaknya menekankan tidak memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada keduanya.
Pihak KPK sebelumnya melalui Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/3/2019) mengatakan, dugaan jual beli jabatan ini kemungkinan juga melibatkan pihak lain di Kemenag.
Untuk itu, Menag menyatakan sikap secara tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.
(way)