TEMANGGUNG, solotrust.com – Seorang pria asal Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menipu tiga Tenaga Kerja Wanita (TKW) hingga ratusan juta Rupiah. Pria berinisial SP (40) itu beraksi dengan modus mengumbar janji akan menikahi ketiga TKW tersebut.
Kasus ini terungkap usai salah satu korban, RB (43) warga Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, melapor ke pihak kepolisian setempat. Ia melaporkan aksi SP yang sudah menipunya hingga ratusan juta.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti Lestaringsih mengatakan, tersangka melakukan penipuan bukan hanya kepada RB saja, tetapi ada dua korban lain yang juga merupakan TKW berasal dari Jakarta dan Wonosobo.
“Terungkapnya kasus ini bermula setelah korban RB melaporkan ke Polsek Tembarak Polres Temanggung, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya tersangka SP langsung diamankan,” tuturnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
Henny menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan bujuk rayu kepada korban yang sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah saling kenal, tesangka melakukan pertemuan dengan korban dan terus melakukan bujuk rayu hingga berjanji akan menikahi.
“Tersangka melakukan pertemuan di rumah korban meminjam uang senilai Rp35 juta, setelah korban berangkat ke Taiwan tersangka terus meminta untuk mengirimi uang hingga mencapai Rp150 juta dengan alasan untuk modal usaha berdua, tetapi tanpa sepengetahuan korban uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan melunasi utang tersangka,” ungkap Henny.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 Junto 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(way)