Hard News

Tebang Pohon Perhutani Tanpa Izin, Kakek di Temanggung Ditahan

Hard News

28 Maret 2019 21:30 WIB

Seorang kakek di Temanggung harus berurusan dengn polisi lantaran menebang pohon milik Perhutani tanpa izin. (Dok Humas Polres Temanggung)

TEMANGGUNG, solotrust.com – Berniat membuat kosen rumah dengan memakai kayu milik Perhutani, seorang kakek di Temanggung harus berurusan dengan pihak berwajib. Kakek tersebut ditangkap polisi hutan dan diserahkan ke Polres Temanggung  setelah menembang pohon kayu suren milik Perhutani.

Ngarohmin (55), warga Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Temanggung ini hanya bisa pasrah ketika digiring ke Mapolres Temanggung. Kakek yang sudah memiliki dua cucu tersebut ditangkap oleh jajaran Polisi Hutan Kedu Utara setelah menebang pohon suren milik perhutani  tanpa izin.



Di depan sejumlah media, Ngarohmin mengaku semua perbuatannya. Semula dirinya hanya ingin memanfaatkan kayu suren tersebut untuk kosen rumahnya.

Karena tidak  punya uang dan melihat ada pohon kering di hutan milik Perhutani wilayah Kedu Utara, niat jahatnya langsung muncul. Pada malam hari dirinya langsung menebang pohon suren tersebut menggunakan gergaji mesin.

“Kondisi perekonomian saya memang lagi kurang mujur, sehingga saya memberanikan diri menebang dua pohon jenis Kayu Suren milik perhutani karena tidak punya biaya untuk membeli bahan membuat kusen jendela rumah,” ungkapnya.

Namun nahas aksi pencurian tersebut diketahui oleh polisi hutan yang sudah mengintai gerak-geriknya. Petugas polisi hutan langsung menangkap dan menyerahkan Ngarohmin ke polsek Jumo.

Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, Rabu (27/3/2019) mengatakan, selain menangkap  tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya 1 unit gergaji mesin, 10 potong balok kayu suren, serta alat pemotong lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dengan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” imbuh Henny.

Sementara itu  menurut Wakil Administrasi Perum Perhutani Kedu Utara Joni Andarhadi, pencurian kayu milik perum Perhutani Kedu Utara emang acap kali terjadi. Atas pencurian terserbut Perum Perhutani mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah. (dian)

(way)