Hard News

Dua Warga Bejen Sikat Getah Karet Milik PTPN IX

Hard News

1 April 2019 00:31 WIB

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, solotrust.com – Dua warga Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung melakukan pencurian terhadap getah karet milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Temanggung di Kebun Sukamangli Desa Bojongrejo, Temanggung hingga mencapai ratusan kilogram, Sabtu (30/3/2019).

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti Lestariningsih kepada awak media menerangkan, kedua tersangka tersebut bernama SS (50) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Temanggung dan NG (49) warga Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen,  Temanggung berhasil diringkus pada saat petugas Kepolisian Sektor Bejen saat melaksanakan patroli malam.



“Penangkapan kedua tersangka bermula ketika personil Polsek Bejen melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa telah terjadi aksi pencurian di area Kebun karet milik PTPN IX Temanggung, petugas kemudian menyisir sekitar perkebunan dan mendapati kedua tersangka kemudian langsung diamankan,” terangnya dilansir dari Tribratanews Polda Jateng.

Sementara itu Henny menambahkan, getah kerat yang diambil merupakan sisa-sisa yang telah disadap oleh para pekerja di perkebunan setempat, sehingga kedua tersangka menyangkal kalau perbuatannya itu bukan pelanggaran hukum atau merupakan tindak kriminal.

“Tersangka SS melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan rencana akan dijual per- kilonya Rp 4 ribu yang seharusnya harga di pasaran mencapai Rp. 16.000, sedangkan tersangka NG berencana getah karet akan dijual kepada pengepul dengan harga yang sama. Atas perbuatannya pihak PTPN IX Temanggung mengalami kerugian sekitar Rp. 14.5 juta,” imbuhnya.

Dari kedua tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik pelaku, 4 karung getah karet dengan berat keseluruhan 165 Kg, 2 buah helm dan 2 buah jas hujan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Temanggung dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(wd)