Hard News

Incar Mobil Modus Ban Bocor, 6 Pelaku Kriminal Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

21 Februari 2025 21:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

SOLO, solotrust.com – Jajaran Polresta Solo berhasil mengungkap sindikat pencurian bermodus ban bocor. Kasus pencurian dengan modus tak biasa ini terjadi di Jalan Madyotaman II, No.50, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkap akibat ulah tersangka, salah satu korban, yakni mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS), mengalami kehilangan barang berupa sebuah tas. Enam orang diduga pelaku, yakni B alias Sky, S alias Hasan, DW, R, BS, dan S alias Kaini, telah berhasil diringkus pihak kepolisian.



“Tersangka tertangkap di dua tempat berbeda. Tersangka DW tertangkap pada Hari Rabu (12/02/2025) pukul 17.00 WIB di wilayah Surakarta, lalu tersangka S alias Kaini, BS, dan R tertangkap pada Hari Senin (17/02/2025) pukul 01.00 WIB di wilayah Yogyakarta,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat 921/02/2024).

Disebutkan, keempat pelaku, yakni DW, S alias Kaini, BS, dan R sudah ditetapkan menjadi tersangka di Polresta Surakarta, sedangkan untuk B alias Sky dan S alias Hasan masih dalam proses penyidikan di Polresta Magelang.

Dalam aksinya, para pelaku mengincar pengendara mobil yang pergi sendirian dan membawa barang bernilai. Korban baru saja keluar dari kos untuk menuju arah kampus Universitas Sebelas Maret mengendarai Honda HRV dan melintas di dekat Pasar Legi Solo.

Tiba-tiba, pelaku pertama, yakni DW, mendekati korban dengan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan meneriaki korban “Ban bocor! Bocor, bocor!” untuk membuat korban menghentikan kendaraannya, lalu pelaku mendahului korban. Awalnya korban tak menghiraukan teriakan tersebut.

Pelaku kedua, yakni R, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam datang mendekati korban dan meneriakkan hal sama untuk membuat korban percaya ban mobil miliknya benar-benar bocor.

Pelaku ketiga, yakni BS juga melakukan hal sama seperti dua pelaku sebelumnya. Pelaku S alias Kaini, S alias Hasan, dan B alias Sky lalu melakukan pembuntutan dan mengawasi korban dari belakang.

Selanjutnya, ketiga pelaku, yakni DW, R, dan BS menjauhi korban di depan dan balik arah mendekati mobil dari sebelah belakang, dan S alias Kaini, B alias Sky serta S alias Hasan sudah di belakang mobil korban.

Pelaku BS lalu mendekati korban yang seorang wanita turun dari mobil untuk mengecek keadaan ban dan mengobrol dengan BS. Pada saat itulah S alias Hasan turun dari motor untuk mengambil tas dari sebelah kiri mobil korban.

Setelah berhasil, pelaku pergi meninggalkan korban dan menyerahkan tas ke DW, namun saat akan pergi dengan DW ternyata Honda Vario yang dikendarai DW mogok. S lalu berboncengan dengan B alias Sky dan langsung pergi meninggalkan DW. Apes bagi DW, ia sempat lari, namun dapat tertangkap oleh warga.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ghaitsa Ova/Fathan Prabaswara/Ahmad Zaqi/Muhammad Alif)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya