YOGYAKARTA, solotrust.com – Ribuan mahasiswa asal luar daerah yang tengah kuliah di Yogyakarta terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Mereka terancam golput (golongan putih) administratif menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan MK terkait pemilih yang ingin pindah TPS ini berbuntut panjang. Mahasiswa asal luar daerah yang tengah menuntut ilmu di Yogyakarta terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2019. Pasalnya putusan tersebut hanya mengatur empat kategori yang bisa mengajukan pindah TPS dengan formulir A5.
Mereka adalah warga dalam kategori sakit, terkena bencana alam, narapidana lapas, serta warga yang tengah dalam tugas. Sementara mahasiswa reguler tidak masuk dalam kategori tersebut sehingga tidak bisa mengajukan pindah TPS.
Sejumlah mahasiswa yang datang ke KPU Sleman, Senin (1/4/2019), untuk mengurus A5 pun terpaksa kecele karena ditolak KPU. Padahal mereka baru akan mencoblos pertama kali pada pemilu tahun ini.
“Tadi dari KPU (Sleman) bilang bahwa berdasarkan putusan MK itu kan binaan lapas yang bisa (pindah TPS), terus sama yang bertugas di luar kota dan petugas-petugas yang bekerja di luar kota itu. Sedangkan untuk mahasiswa reguler seperti kami ini, saat ini belum bisa,” ujar Muhammad Adlan Syafaat, mahasiswa asal Cirebon.
Shinta Bella, mahasiswa asal Jepara pun ikut kecele. Niatnya untuk mengurus formulis A5 pupus karena ia tidak masuk dalam kategori sesuai putusan MK.
“Tadi dapat info katanya diperpanjang (pengurusan pindah TPS) sampai 10 April, tapi ternyata itu hanya untuk pihak-pihak tertentu, mahasiswa reguler tidak bisa,” keluhnya.
Sementara data di KPU Sleman ada lebih dari 23 ribu daftar pemilih tambahan yang telah mengajukan pindah TPS sebelum putusan MK keluar. Dari jumlah itu, mayoritas adalah mahasiswa reguler dari berbagai daerah di Indonesia.
“Nah untuk domain ini, kami akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini (putusan) Mahkamah Konstitusi,” jelas Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi.
KPU sleman belum mengetahui bagaimana nasib mereka, karena masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Kami KPU Kabupaten Sleman akan tetap melayani masyarakat atau warga negara yang ingin pindah pemilih, akan tetapi dengan empat kategori warga negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 210 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah TPS dari H-30 menjadi H-7 sebelum pencoblosan.
Namun ternyata putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019 itu berdampak pada ancaman golput administratif karena hanya mengakomodasi warga negara dengan empat kategori tertentu. (adam)
(way)