Hard News

Presiden Jokowi Teken Keppres 17 April Libur Nasional

Hard News

9 April 2019 15:10 WIB

Pemilih saat berada di bilik suara Pemilu. (Dok solotrust.com)

JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan  hari  Rabu  tanggal  17  April  2Ol9 sebagai hari libur  nasional  dalam  rangka pemilihan  umum  tahun  2019,” demikian kutipan Keppres yang diterima solotrust.com.



Beberapa pertimbangan dalam ketetapan ini adalah ketentuan  Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun  2Ol7  tentang  Pemilihan Umum, serta Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum Nomor 7 Tahun 2077  tentang  Tahapan,  Program dan Jadwal  Penyelenggaraan  Pemilihan Urnum  Tahun 2O19 sebagaimana  telah  beberapa kali  diubali  terakhir  dengan Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  32 Tahun 2018.

“Menimbang bahwa penetapan  hari libur  nasional  dalam  rangka pemilihan  umum tahun  2O19  dilaksanakan  guna memberikan  kesempatan  yang  seluas-luasnya  kepada warga negara Indonesia  untuk  menggurrakan  hak pilihnya,” tulis Keppres tersebut.

Dalam diktum KEDUA disebutkan bahwa Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

(way)