JAKARTA, solotrust.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat beragam kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak gelaran Pilkada serentak tahun lalu. Terhitung sejak awal 2018 hingga Maret 2019, total ada 990 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN mencatat mayoritas ASN yang melanggar netralitas berasal dari instansi daerah.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terangnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).
Ridwan menambahkan, selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
(way)