Hard News

Pekerja yang Bertugas Saat Hari Pencoblosan Dapat Upah Lembur

Hard News

16 April 2019 19:27 WIB

Ilustrasi. (Dok solotrust.com)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang bertugas pada 17 April 2019 berhak atas upah lembur.

Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.



Penetapan edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Hanif menegaskan, jika ada pekerja yang masuk pada 17 April besok, pengusaha atau perusahaan harus memberi kesempatan mereka untuk menggunakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2019).

Lanjutnya, mereka yang bertugas saat hari pencoblosan juga berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo, serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(way)