JAKARTA, solotrust.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dengan tegas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik pasca-Pemilu 2019. Ia meminta ASN tetap menjaga netralitas dan fokus bekerja melayani masyarakat.
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!” tegas Syafruddin saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Syafruddin meminta para abdi negara untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.
“Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak Syafruddin.
Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lanjutnya, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat beragam kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak gelaran Pilkada serentak tahun lalu. Terhitung sejak awal 2018 hingga Maret 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mencatat total ada 990 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi/kabupaten/kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Jumat (12/4/2019).
(way)