Hard News

Eks Kades Wonoharjo Diduga Lakukan Pungutan Liar Program PTSL, Diserahkan ke Jaksa Boyolali

Jateng & DIY

23 Oktober 2025 12:03 WIB

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka G

BOYOLALI, solotrust.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka G pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Penyerahan itu dilakukan dalam perkara dugaan pungutan biaya tak wajar pada pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengatakan tersangka G (47) berprofesi sebagai wiraswasta diketahui pernah menjabat kepala desa Wonoharjo periode 2013–2019.

“Ia diduga melakukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut pada 2018," ungkapnya, Rabu (22/10/2025).

Saat itu G selaku kepala desa mengajukan program PTSL yang awalnya diperuntukkan bagi tanah kas desa. Sejumlah warga kemudian ikut mendaftarkan tanah milik mereka yang berstatus OO (tanah ditempati secara turun-temurun) melalui sekretaris desa, almarhum Tardi.

Tercatat ada 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Setelah dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat, BPN membagikan sertifikat kepada warga di Balai Desa Wonoharjo.

Setelah pembagian, warga sepakat memberikan imbalan sebesar Rp2,5 juta per sertifikat dengan total dana terkumpul Rp112,5 juta. Dana itu dikoordinasikan almarhum Narto dan diserahkan kepada almarhum Tardi yang kemudian memberikan sebagian kepada G sebesar Rp80 juta.

"Uang itu disebut digunakan untuk menutupi biaya operasional awal seperti pembelian patok, meterai, serta konsumsi bagi petugas pengukur," kata Ridwan Ismawanta.

Penyidik Kejari Boyolali mendakwa G dengan Primair Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A Ayat (2) UU yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Usai penyerahan tahap II, Kejari Boyolali menjadwalkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang pekan depan untuk proses persidangan. (jaka)

(and_)