Hard News

Di Kota Solo, Tahapan Penghitungan Suara Manual Masuk ke Tingkat Kecamatan

Jateng & DIY

20 April 2019 14:00 WIB

Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamudji.

SOLO, solotrust.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan penghitungan secara manual atau berjenjang perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Tiga kecamatan lebih awal memulai penghitungan suara diantaranya kecamatan Jebres, Banjarsari, dan Serengan pada Jumat (19/4/2019). Sementara untuk kecamatan Pasar Kliwon dan Laweyan pada Sabtu (20/4/2019).



Sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tahapannya adalah hasil penghitungan suara tiap Tempat Pemungutan suara (TPS) direkap di desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah dilakukan pada tiap desa/kelurahan direkap di tingkat kecamatan melalui PPK.

"Setelah penghitungan di tingkat TPS selesai direkap oleh PPS tiap kelurahan, kemudian dikirim ke tiap kecamatan. Penghitungan berjenjang ditingkat PPK mulai Jumat dan hari ini," ujar Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamudji saat ditemui di kantor KPU Surakarta, Sumber, Banjarsari, Sabtu (20/4/2019).

Kendati penghitungan suara manual tingkat kecamatan baru dilakukan oleh tiap-tiap PPK, namun masyarakat bisa melihat jumlah perolehan suara sementara melalui laman resmi yang disediakan KPU, infopemilu.kpu.go.id.

Selanjutnya, secara berjenjang penghitungan dilakukan ke tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, lalu ke tingkat provinsi oleh KPU provinsi, kemudian terakhir pada KPU pusat, hingga pengumuman resmi yang telah ditetapkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang. (adr)

(wd)