SUKOHARJO, solotrust.com- Sebanyak 869 warga Kabupaten Sukoharjo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019). Hal ini dilakukan menyusul adanya rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 3 TPS yakni di Kecamatan Grogol, Bendosari dan Weru.
Di Kecamatan Grogol coblosan ulang dilakukan di Desa Gedangan atau tepatnya di TPS 12. Di lokasi tempat pemungutan suara tampak sejumlah personil TNI dan Kepolisian mengamankan lokasi kegiatan.
Jumlah pemilih di TPS 12 ini sebanyak 283 pemilih, dimana 10 persen diantaranya merupakan pemilih pemula. Di Kecamatan Weru pencoblosan ulang dilakukan di Desa Karanganyar di TPS 8, sedangkan di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, PSU dilaksanakan di TPS 7 dengan jumlah pemilih 295.
“Dari ketiga TPS ada 869 pemilih di tiga TPS.” Jelas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Sukoharjo Suci Handayani.
PSU ini sendiri dilaksanakan atas dasar surat rekomendari dari Bawaslu ke KPU Sukoharjo perihal adanya temuan kesalahan yang dilakukan oleh petugas TPS, salah satu kesalahan itu menyusul adanya pemilih dari luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang dimaksud kala itu datang ke TPS tanpa undangan dan hanya menggunakan KTP Elektronik.
“kesalahannya ini ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun menggunakan hak suaranya. Karena ini merupakan pelanggaran administrasi tidak termasuk pidana pemilu sehingga tidka ada sanksi.” Jelas Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo. (nas)
(wd)