SRAGEN, solotrust.com – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Sragen menuai sorotan. Pasalnya, puluhan bidan honorer puskesmas yang telah mengabdi hingga belasan tahun terancam hilang kesempatan untuk mendapatkan status pegawai karena kendala anggaran dan masalah administrasi.
Hal itu terungkap saat digelarnya audiensi bidan honorer puskesmas Kabupaten Sragen dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (25/09/2025). Di hadapan Komisi IV DPRD Sragen, Kepala Dinas Kesehatan, BKSDM, dan sejumlah kepala puskesmas, para bidan menyampaikan kekecewaannya setelah kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tertutup.
Secara administrasi sekira 40 bidan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tak diusulkan mengikuti seleksi lanjut untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Padahal, diketahui dan diakui bidan-bidan ini telah bekerja di puskesmas lebih dari lima tahun, bahkan ada yang mencapai 13 tahun sebagai tenaga kesehatan.
Bidan Puskesmas Tangen, Mardyana Puspitasari, mengungkap kendala saat mendaftar P3K sehingga tidak lolos atau TMS.
“Alasan TMS, yaitu tidak melampirkan SK, surat tugas, surat perjanjian kerja (SPK) atau sejenisnya. Tahun 2022, 2023, dan 2024, kami hanya bisa mempunyai surat pengalaman kerja dan surat masih aktif bekerja di tahun tersebut, " ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Secara status, mereka seharusnya sudah masuk dalam kategori R4 (tenaga honorer yang terdata). Artinya, para bidan ini berhak diikutkan secara otomatis. Kendati demikian, proses tersebut gagal karena mereka tak lolos administrasi akibat kepala puskesmas tidak membuatkan surat tugas tahunan.
Kondisi tersebut dirasa semakin menyakitkan setelah mengetahui beberapa bidan yang bekerja tidak lebih lama dari mereka bisa mendapatkan Surat Tugas atau SPK dari puskesmas tempat bekerja hingga bisa lolos administrasi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka berharap dengan mengadu ke DPRD ada kejelasan status bagi bidan yang telah mengabdi, namun tak berkesempatan menjadi PPPK.
Perwakilan bidan, Fery Anggraini sejauh ini hanya berharap yang terbaik untuk nasib mereka.
”Harapan saya, kami diprioritaskan, tadi disampaikan yang dimungkinkan adalah menjadi pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kami berharap yang terbaik untuk nasib kami. Kalau saat ini kami menjadi tenaga kesehatan sukarela mendapat gaji Rp700 ribu sampai Rp1 juta bergantung tempat kerja instansi masing-masing, itu dari iuran,” bilangnya kepada awak media.
Sementara itu, seusai audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan permasalahan ini sudah lama tercium. Bahkan, saat kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen masih dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini, yakni Hargiyanto.
Dia mendapatkan ada pekerja kesehatan tanpa status dengan gaji seikhlasnya. Pihaknya sudah mendorong agar diakomodasi menjadi tenaga BLUD.
Ketika ada kesempatan seleksi menjadi PPPK Paruh Waktu, para bidan ini terkendala administrasi karena kepala puskesmas enggan memberikan SK, SPK, atau surat tugas karena sejumlah alasan.
”Kalau 2021, mereka terkendala persyaratan slip gaji, tapi 2024 slip gaji sudah tidak jadi persyaratan, namun membutuhkan SK atau SPK atau surat tugas. Ternyata kepala puskesmas tidak juga memberikan,” terang Sugiyamto.
Solusi ditawarkan ke pemerintah Kabupaten Sragen saat ini, paling memungkinkan agar mereka diangkat menjadi tenaga BLUD di masing-masing puskesmas. Jangan sampai menerima tenaga baru dahulu, mempertimbangkan kemampuan keuangan puskesmas, diangkat sesuai lama masa bakti.
”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jadi yang telah kerja lama masukkan jadi pegawai BLUD, anggap 'urut kacang'. Tidak ada yang baru bekerja tiba-tiba masuk mendahului mereka yang telah mengabdi hingga belasan tahun,” tukasnya. (wah)
(and_)