Hard News

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Hard News

30 April 2019 07:01 WIB

Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan, Polri selama Ramadan. Penyesuaian jam kerja untuk Ramadan tahun ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.



Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, penyesuaian menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk Jumat, dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Kemudian terkait jumlah jam kerja efektif, bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

(way)